admin@peradahsulut.or.idPura Jagadhita Manado
Kembali ke Berita

Sekala vs Niskala: Batas Tegas Kewenangan Yayasan dan Otoritas Agama dalam Pengelolaan Pura

10 Mei 2026
Harrys
Sekala vs Niskala: Batas Tegas Kewenangan Yayasan dan Otoritas Agama dalam Pengelolaan Pura
Dalam pengelolaan sebuah Pura di era modern, sering kali kita menjumpai keberadaan sebuah Yayasan yang menaunginya. Keberadaan Yayasan ini sangat penting untuk memastikan Pura memiliki legalitas di mata negara. Namun, tidak jarang muncul gesekan ketika pengurus Yayasan mulai mencampuri urusan tata laksana ibadah atau upakara. Lantas, di mana sebenarnya batas kewenangan Yayasan dan Majelis Agama (PHDI) berdasarkan hukum negara dan konstitusi keagamaan Hindu di Indonesia? Jawabannya terletak pada pemisahan tegas antara ranah Sekala (material/administratif) dan Niskala (spiritual/teologis). 1. Ranah Yayasan: Otoritas Sekala (Administratif dan Perdata) Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, Yayasan dibentuk semata-mata sebagai entitas atau "cangkang" hukum pelindung. Kewenangan Yayasan sangat dibatasi pada urusan manajerial kebendaan, meliputi: Pengelolaan Aset: Mengurus legalitas sertifikat tanah Pura agar memiliki kepastian hukum, serta merencanakan pembangunan fisik (pelinggih, bale, dll). Fasilitasi Logistik dan Dana: Mengumpulkan dana punia, menerima hibah, dan membiayai operasional upakara secara transparan. Penting dicatat, organ Yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas) dilarang keras mengambil keuntungan pribadi dari kekayaan Yayasan. Tindakan Keperdataan: Mewakili Pura dalam urusan hukum dengan pihak ketiga, seperti vendor pembangunan atau urusan perbankan. Secara hukum sipil, Yayasan adalah badan perdata. Yayasan tidak memiliki otoritas, kompetensi, maupun legitimasi teologis untuk menafsirkan kitab suci atau mengatur metode komunikasi spiritual umat dengan Ida Sang Hyang Widhi Wasa. 2. Ranah Majelis Agama: Yurisdiksi Mutlak Niskala (Spiritual) Jika Yayasan adalah "cangkangnya", maka Majelis Agama dan para Sulinggih adalah "isi" atau napas kehidupan di dalam Pura tersebut. Segala urusan spiritual dan ritual adalah yurisdiksi mutlak dari lembaga keagamaan. Otoritas Tertinggi PHDI: Berdasarkan AD/ART PHDI (Mahasabha XII 2021), Parisada Hindu Dharma Indonesia berkedudukan sebagai Majelis Tertinggi Agama Hindu yang memiliki kedaulatan penuh membina kehidupan keagamaan umat. Hak Prerogatif Sabha Pandita: Segala keputusan terkait kesucian kawasan Pura, tata laksana upacara, penentuan standar banten, hingga penafsiran Veda hanya bisa ditetapkan melalui Bhisama (fatwa suci) oleh dewan orang suci (Sabha Pandita). Ini bukanlah keputusan yang bisa diketok palu dalam rapat pengurus Yayasan. 3. Mengapa Keduanya Tidak Boleh Tumpang Tindih? Pemisahan wewenang ini didasarkan pada logika kemitraan yang saling melengkapi. Yayasan mengurus dimensi fisik, sedangkan Majelis Agama dan pemuka agama memastikan kesucian dimensi spiritual. Sebagai analogi sederhana: Yayasan bertugas menyiapkan "panggung dan biayanya", sedangkan PHDI dan para rohaniwan bertugas menentukan "isi acaranya". Jika sebuah Yayasan memaksakan efisiensi biaya keuangan dengan mendikte jenis doa, mengubah tradisi ritual, atau memotong tahapan upakara tanpa persetujuan pemuka agama, maka Yayasan tersebut telah melakukan tindakan melampaui batas kewenangannya (ultra vires). Tindakan mencampuri urusan niskala ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran institusi perdata terhadap marwah kesucian agama. Kesimpulan Harmoni dalam pengelolaan Pura hanya bisa terwujud jika masing-masing pihak memahami porsinya. Yayasan dan Majelis Agama harus berjalan beriringan. Yayasan bekerja mematuhi hukum negara (Dharma Negara) untuk melindungi aset umat, sementara rohaniwan dan PHDI memandu umat berjalan di atas hukum agama (Dharma Agama). Tidak boleh ada upaya saling mengambil alih otoritas, demi tegaknya kesucian Pura.