MANADO – Tata kelola Pura Agung Jagadhita, salah satu aset penting umat Hindu di Sulawesi Utara, kembali memicu polemik. Isu mengenai pembekuan lisan Yayasan Dharma Sadhana oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sulawesi Utara kini tengah menjadi sorotan hangat di kalangan umat.
Ketidakjelasan status pengelolaan ini memicu pertanyaan kritis dari kalangan pemuda, khususnya terkait dualisme kebijakan antara PHDI tingkat daerah dengan ketetapan PHDI Pusat.
Perubahan Status Pura dan Benturan Regulasi
Secara historis, Yayasan Dharma Sadhana dibentuk oleh PHDI Sulawesi Utara pada tahun 2007 untuk bertugas sebagai pengempon atau pengelola Pura Agung Jagadhita. Namun, dinamika organisasi berubah pasca Pesamuhan Agung Parisada tahun 2021.
Dalam pertemuan tingkat nasional tersebut, PHDI Pusat menetapkan Pura Agung Jagadhita sebagai salah satu Pura Padma Bhuana Nusantara. Berdasarkan ketetapan tersebut, teknis pengelolaan pura setingkat Padma Bhuana Nusantara seharusnya diserahkan kepada umat Hindu dan PHDI setempat sesuai kearifan lokal. Secara geografis, hal ini berarti tanggung jawab penuh berada di tangan umat dan PHDI Kota Manado.
Situasi semakin keruh setelah muncul kabar bahwa Ketua PHDI Sulawesi Utara telah membekukan Yayasan Dharma Sadhana secara lisan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak PHDI Sulawesi Utara terkait dasar kebijakan tersebut, sehingga menimbulkan spekulasi di tengah umat.
Kritik Tajam dari Pemuda Hindu
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Peradah Sulawesi Utara, Sathyanandha, menyampaikan pandangan tegas terkait persoalan ini. Menurutnya, perdebatan mengenai siapa yang bertanggung jawab seharusnya sudah tuntas jika mengacu pada keputusan pusat.
"Posisi Yayasan Dharma Sadhana patut dipertanyakan. Mengapa sampai hari ini mereka masih aktif mengelola pura, baik dalam penghimpunan dana umat maupun pembangunan infrastruktur penunjang? PHDI Sulawesi Utara seakan mengabaikan komando PHDI Pusat sebagai pucuk pimpinan majelis tertinggi," ujar Sathyanandha.
Selain masalah disiplin organisasi, Peradah juga menyoroti aspek transparansi keuangan. Selama masa tugasnya, pengurus yayasan diduga tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara terbuka kepada umat. Padahal, dana operasional yang dihimpun berasal dari swadaya umat Hindu.
"Hal ini berkaitan dengan kepercayaan umat. Jika pengelolaan dana keumatan tidak transparan, maka kredibilitas yayasan sebagai pihak yang ditugaskan oleh PHDI akan menurun," tambahnya.
Harapan Penyelesaian Segera
DPP Peradah Sulawesi Utara mendesak agar polemik ini segera diselesaikan melalui jalur organisasi yang resmi. Mereka menekankan pentingnya komitmen untuk membangun suasana keumatan yang kondusif dan tertib administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PHDI Sulawesi Utara maupun pengurus Yayasan Dharma Sadhana belum memberikan pernyataan resmi mengenai isu pembekuan lisan tersebut maupun terkait tuntutan transparansi yang dilayangkan oleh organisasi kepemudaan.
Kembali ke Berita
Polemik Pengelolaan Pura Agung Jagadhita, Peradah Sulut Pertanyakan Transparansi Yayasan Dharma Sadhana
10 Mei 2026
Admin
